LOMBOK – Sejalan dengan apa yang didengungkan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) yang terus berkomitmen untuk membantu dan mempermudah proses percepatan pendaftaran dan pengukuran kapal penangkap ikan. KSOP Lembar memberi dorongan kepada masyarakat nelayan Nusa Tenggara Barat (NTB) bahwa saat ini legalitas kapal 7 GT – 30 GT diberikan kemudahan kepemilikannaya, hal itu sebagai bentuk bentuk dukungan Kementerian Perhubungan terhadap sektor perikanan.
“Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari pembuat kapal yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat serta foto copy KTP pemilik kapal bisa dilakukan pengurusn,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Capt. M. Hermawan, MM. MMar saat memberikan paparan pada acara Rakerda HNSI Provinsi NTB, Sabtu (27/10/2018).
Sedang dalam pelaksanaannya, ada beberapa tahapan dalam mengurus dokumen kapal nelayan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Diantaranya adalah pengesahan gambar kapal, pengesahan penggunaan nama kapal, pengukuran kapal, pendaftaran kapal, penerbitan nama kebangsaan kapap, dan pemeriksaan keselamatan kapal.
“Tujuan pengukuran kapal ini adalah untuk menentukan ukuran dan tonase yang merupakan identitas kapal terkait dengan ketentuan pengukuran kapal,” tandas Hermawan.
Melalui Rapat Kerja Daerab (Rakerda) HNSI Provinsi NTB ini, lanjut Hermawan, kami ingin memberi pemahaman yang sedetil mungkin terkait dokumen kapal nelayan, dimana selama ini kurang dipahami oleh masyarakat sehingga dari ribuan kapal yang ada yang mengurus dokumen baru sebagian. Sehingga diharapkan nantinya akan ada perubahan yang signifikan.
“Sejauh ini kurang maksimal karena pada kurun waktu setahun hanya ada 200 – 300 kapal yang diurus. Makanya kedepan setelah kami paparkan ini ditargetkan 100 kapal per bulan bisa mendapatkan kegalitasnya,” jelas Hermawan.
Mantan Kepala KSOP Kelas III Kupang itu juga menambahkan, persyaratan itu wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan sesuai UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM 8 tahun 2012 tentang Pengukuran Kapal. Bahwa setiap kapal diwajibkan dilakukan pengukuran dan pendaftaran oleh Perhubungan Laut melalui kantor KSOP Lembar.
“Kemudahan itu diberikan Perhubungan Laut dalam pengukuran kapal penangkap ikan sebagai upaya untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia,” kata Hermawan.
Untuk pelaksanaannya, Hermawan mengaku, akan berkoordinasi dan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perhubungan Laut yang ada di NTB yang memiliki kualifikasi teknis.
“Untuk pemberkasan tetap kami tapi pengukuran di lapangan akan dibantu 7 UPP yang ada di NTB yang penting datangnya lengkap dan jelas serta transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua HNSI NTB, Joko Supriyanto mengatakan, menyambut baik upaya yang dilakukan perhububgan laut dengan kecepatan proses pengukuran maupun dokumen kapal.
“Pada prinsipbta nelayan kecil ini mau mengikuti aturan yang ada namun keberadaan mereka kan sudah relatif lama sehingga perlu diberi kebijakan. Kalau untuk kapal yang baru mudah saja mensyaratkannya,” tuturnya.
Bila sekarang, perhubungan laut melalui KSOP sydah bisa memberikan kemudahan pengurusannya maka kami akan mendukung secara maksimal agar masyarakat nelayan bisa taat aturan dan mau mengurus legalitas kapalnya. Dimana, lanjut Joko, masyarakat nelayan yang ada di NTB sekitar 60 ribu dan yang memiliki kapal hanya sekitar 25 ribu.
“Dari 25 ribu 80 persenya adalah nelayan kecil yang kapalnya dibawah 5 GT
Joko mengaku, HNSI NTB akan berupaya bersama seluruh unsur dibawah untuk mendorong nelayan bisa melakukan pengurusan apalagi KSOP menargetkan 100 kapal per bulan.
“Sangat bagus sekali kalau bisa seperti itu, kami akan dukung,” cetus Joko.
Tapi Joko juga berharap, kepada pihak pemda NTB agar bisa membantu untuk kebutuhan alat keselamatan kapal bagi nelayan kecil karena praktis mereka tidak bisa melakukan pengadaan.
“Kalau buat kapal nelayan yang cukup mampu kita akan anjurkan untuk segera memenuhi alat keselamatan tersebut,” akunya. (RG)