SURABAYA – Belum selesai masalah dengan Pertamina, kini giliran PT AKR berhadapan dengan PT Pelindo III yang berujung adanya pelarangan penyandaran kapal-kapal Tanker pengangkut minyak miliknya. Hal itu sangat berdampak pada penyediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapal di Tanjung Perak.
Persoalan gagalnya kapal-kapal PT AKR sandar itu sendiri telah masuk hingga ke meja Syahbaandar Tanjung Perak. Hal itu tampak adanya pembahasan yang dilakukan dengan pihak Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak yang bertempat di kantor Syahbaandar, Senin (10/9/2018).
Kepala kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Amiruddin.MM mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 bahwa yang dapat menunda dan menahan kapal hanya syahbandar setelah ada perintah dari pengadilan.
“Jadi kalau ada instansi apalagi pelindo menahan dan menunda termasuk menunda penyandaran kapal merupakan penyalagunaan wewenang,” tegasnya.
Menurut Amiruddin, apa yang terjadi beberapa hari belakangan ini telah dibahas dalam rapat dengan jajaran Syahbandar dengan Otoritas Pelabuhan dimana dalam rapat tersebut sudah ada solusinya.
“Sesuai dengan kewenangan, maka syahbandar sudah memberi teguran tertulis ke Direksi pelindo 3,” jelas Amiruddin.
Sedang batas waktu yang dituangkan dalam teguran itu mengikat waktu agar pelindo mematuhi dan mengembalikan keadaan seperti sediakala.
“Saya hanya kasih waktu 3 hari,” tandasnya.
Sementara itu, VP Corporate Communication. PT Pelindo III (Persero), Suryo Khasabu tak menampik kalau Pelindo 3 dengan mintra bisnisnya dalam hal ini PT AKR Corporindo dan PT Pertamina sedikit mengalami perselisian sehingga harus dilakukan evaluasi kembali.
“Sedang dilakukan evaluasi bisnis antara pelindo 3 dengan mitranya yang dalam hal ini pertamina dan AKR dan diharapkan bisa kelar dalam bulan ini juga,” ujarnya kepada titikomapost, Senin (10/9/2018).
Namun, Suryo engan memaparkan duduk perkara yang sebenarnya sampai-sampai kapal-kapal PT AKR tidak bisa sandar di terminalnya jalan Nilam. Sejauhmana perselisian itu, Dia mengaku belum tahu persis karena dirinya masih baru memangku jabatan sebagai humas perusahaan. Untuk itu, dirinya akan koordinasi dengan bagian yang terkait agar tidak salah memberikan keterangan perihal masalah tersebut.
“Sejauh mananya saya masih mempelajari karena masih baru,” akunya. (RG)